Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan terhadap
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke luar negeri. Ratu Atut dicegah ke
luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Surat permintaan
pencegahan sudah dilayangkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (3/10) siang. Pencegahan
dilakukan demi penyidikan kasus suap dalam penanganan perkara sengketa
Pilkada Lebak, Banten.
"Dicegahnya dia juga berkaitan dengan
kasus dugaan suap AM (Akil Mochtar) yang berkaitan dengan Lebak. Tentu
kita akan menjadikan dia saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam
keterangan persnya di Gedung KPK, Jumat (4/10).
Soal panggilan sebagai saksi, Johan belum bisa memastikan. "Belum tahu dipanggil kapan," tegasnya.
Dalam
kasus suap penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten, KPK telah
menetapkan beberapa orang tersangka. Yaitu Ketua MK Akil Mochtar,
Tubagus Chaeri Wardhana (Adik ratu Atut), Anggota DPR Chairun Nisa, dan
pengusaha Susi Tur Andayani.
SUMBER:
Merdeka.com
TIDAR TANGERANG SELATAN
Kamis, 03 Oktober 2013
NEWS POLITIK>> [KPK] KPK akan panggil Ratu Atut terkait suap ketua MK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Home
Tidak ada komentar:
Posting Komentar