Berbagai macam usulan draft yang diajukan untuk melemahkan KPK sudah dimulai sejak Juni 2015 silam. Sejak saat itu juga Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan tegas MENOLAK usulan tersebut, dengan alasan draft yang diajukan tersebut bertolakbelakang dengan tujuan perjuangan awal, yaitu memberantas 'budaya' korupsi di negara ini.
Dengan dalih menimbulkan KEGADUHAN, pemerintah meminta agar revisi UU KPK tersebut untuk DITUNDA, yang seharusnya pemerintah dapat dengan tegas menolak revisi UU KPK yang berindikasi melemahkan wewenang dan tugas KPK nantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar