
JAKARTA, KOMPAS.com —
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto menyadari anggapan
miring banyak pihak terhadap dirinya yang memberikan bantuan advokasi
kepada TKI di Malaysia yang terancam hukuman mati, Wilfrida Soik.
Prabowo mengungkapkan, bantuan itu sama sekali dilakukannya bukan untuk
mencari muka. "Saya sadari banyak pembicaraan di sini. Ada yang bilang
saya cari muka, itu tidak ada," ujar Prabowo dalam jumpa pers di Bandara
Halim Perdana Kusuma, Sabtu (28/9/2013).
Prabowo mengaku tergerak membantu Wilfrida sejak kasus ini mencuat
karena dia memiliki kontak dengan sejumlah pihak di Malaysia. Untuk itu,
Prabowo akhirnya berinisiatif membantu Wilfrida. Dia sudah mendatangi
Wilfrida sejak tanggal 14 September lalu.
Hari ini, Prabowo baru tiba ke Tanah Air setelah memutuskan untuk
memberikan bantuan hukum berupa seorang pengacara top di Malaysia untuk
Wilfrida.
"Saya punya hubungan baik dengan orang-orang di Malaysia. Insya Allah
hari Senin, saya juga akan menyaksikan persidangannya. Di situ, kami
diberikan kesempatan untuk pembelaan, semoga ini yang terbaik," kata
Prabowo.
Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersebut
berharap agar Wilfrida mendapat keringanan hukuman. Pasalnya, aksi nekat
Wilfrida yang membunuh majikannya adalah buntut dari penyiksaan yang
selama ini dialaminya.
Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, terancam
hukuman mati karena membunuh majikannya. Namun, menurut Migrant Care,
perhimpunan buruh migran yang menaruh perhatian terhadap kasus Wilfrida,
wanita asal NTT tersebut tidak sengaja melakukan pembunuhan karena
membela diri.
Menurut data yang dihimpun lembaga itu, Wilfrida kerap dimarahi dan
dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tidak tahan dengan
perlakuan majikannya tersebut, pada 7 Desember 2010, Wilfrida melakukan
pembelaan diri. Dia melawan dan mendorong majikannya hingga terjatuh dan
akhirnya meninggal dunia.
Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar
Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia. Hukuman tersebut akan
diterimanya pada 30 September mendatang.
Sebelumnya, Wilfrida telah menjalani beberapa kali persidangan di
Mahkamah Tinggi Kota Bahru. KBRI juga telah menunjuk pengacara dari
kantor Raftfizi & Rao untuk membela Wilfrida.
#SalamIndonesiaRaya
SUMBER:
http://superbiru.blogspot.com/2013/09/perjuangan-politik-bantu-wilfrida.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar